RIAUMANDIRI.CO -Peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Lima orang dijadikan tersangka atas tindak kejahatan tersebut.
Dari kelima tersangka itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 4492 butir dari dua lokasi penggeledahan.
Adapun kelima tersangka yakni pelaku insial TA (44), AI (36), SN (31) dan EAP (37) serta IW (34). Para tersangka ini diringkus pada Selasa (30/11) dan Kamis (2/12).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat ekspos ungkap kasus, Kamis (16/12), menyebut pengungkapan ini berawal dari diterimanya informasi akan adanya peredaran narkotika.
Lalu tangkapan pertama, pada Selasa (30/11) tim opsnal melakukan penggerebekkan di sebuah rumah di Jalan Kemiri, Kecamatan Sukajadi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
"Kita lakukan undercover buy, di lokasi ini berhasil mengamankan 4 tersangka, dari penggeledahan berhasil menemukan 372 butri pil ektasi," kata Pria Budi.
Dari penggeledahan itu, tim opsnal juga menemukan sabu sebanyak satu paket dan ganja kering sebanyak satu paket.
Empat orang tersangka itu yakni insial TA (44), AI (36), SN (31) dan EAP (37). Dari hasil interogasi, tim opsnal kembali mendapat informasi tambahan, dari mana para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut.
Satu nama dikejar polisi berselang satu hari setelah itu, yakni pria inisial IW (34). Pada Kamis (2/12), tersangka IW diciduk disebuah kawasan di Jalan Ampera Limbungan.
"Dari tersangka IW ini kita sita 7 bungkus plastik berisikam ektasi merek Ferarri kuning dan merah, sebanyak 4120 butir," katanya mengakhiri.
Para tersangak ini dijerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.